
Tanjungpinang, mejaredaksi – PT. Jasa Raharja perwakilan Tanjungpinang mengklaim telah membayar santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) senilai Rp 4,3 miliar sepanjang Januari hingga Mei 2024.
Uang santunan tersebut diberikan kepada 50 korban lakalantas, baik yang luka, cacat maupun yang meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti, menyampaikan bahwa dari total 50 korban, terdapat 20 korban meninggal dunia dan 30 korban mengalami luka serta cacat tetap.
“Rata-rata korban lakalantas adalah remaja berusia 13 tahun hungga yang berusia 25 tahun,” ujar Nurul, Kamis (4/7/2024).
Nurul mengungkapkan, tahun 2023 nilai santunan untuk korban lakalantas Rp 3,8 miliar, meningkat dibanding periode Januari – Mei 2024.
“Tahun 2023 total korban meninggal dan luka-luka sebanyak 15 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nurul menjelaskan anggaran, bergantung pada jumlah kecelakaan yang terjadi dan pembayarannya berdasarkan laporan kepolisian.
“Santunan ini menggunakan dana dari pajak kendaraan guna memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, namun laka tunggal tidak termasuk dalam jaminan,” tambahnya.
Nurul juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami lakalantas antara dua kendaraan untuk segera melaporkan ke polisi.
“Melapor ke polisi adalah dasar hukum kami untuk membayar santunan ke korban yang memerlukan perawatan medis,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Panca









