Oleh: Arfan Rubysalam Muharrom
Opini – Kinerja operasional sektor manufaktur di Indonesia terus menunjukkan pelemahan sepanjang November 2024. Berdasarkan data Purchasing Managers Index (PMI) yang dirilis oleh S&P Global pada 2 Desember 2024, mencatat bahwa PMI manufaktur Indonesia mengalami kontraksi mencapai angka 49,6 pada November 2024.
Meskipun masih dalam zona kontraksi, angka ini menunjukkan sedikit perbaikan dibandingkan Oktober 2024 yang berada di level 49,2. Namun, terdapat catatan negatif berupa penurunan volume tenaga kerja selama dua bulan berturut-turut. Di sisi lain, tingkat kontraksi ini menjadi yang paling tajam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Seiring dengan pelemahan sektor manufaktur, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor turut menjadi sorotan.
Implementasi Permendag No. 8/2024 dianggap menjadi faktor penurunan kinerja sektor manufaktur. Berlakunya peraturan tersebut sebagai bentuk liberalisasi perdagangan telah membuka pintu seluas-luasnya untuk melakukan impor barang sehingga pasar domestik dipenuhi oleh produk impor.
Fenomena Relaksasi Impor di Indonesia
Diterbitkannya Permendag No. 8/2024 merupakan respon atas menumpuknya kontainer di beberapa pelabuhan Indonesia akibat kendala perizinan impor. Melalui aturan ini, pemerintah menyetujui pemberian relaksasi perizinan impor untuk tujuh kelompok barang, yaitu
elektronik, alas kaki, pakaian jadi serta aksesori, tas, serta katup.
Selain itu, seluruh barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam Permendag terbaru yang diberlakukan secara retroaktif.
Permendag No. 8/2024 diklaim bertujuan melindungi industri dalam negeri terutama sektor manufaktur domestik ternyata justru memiliki dampak sebaliknya. Aturan tersebut tidak mewajibkan adanya Persetujuan Teknis (Pertek) atau rekomendasi untuk mengimpor barang ke dalam pasar domestik Indonesia.
Selain itu, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 sebagai dukungan untuk merealisasi Permendag No. 8/2024 juga sebagai pedoman teknis untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam implementasinya kebijakan ini menuai beragam kritik dari pelaku ekonomi domestik. Salah satu isu utama adalah tekanan berat pada sektor manufaktur dalam negeri yang sedang berjuang pulih dari dampak pandemi dan ketidakstabilan global.
Dengan dibukanya keran impor secara lebih luas mengakibatkan produk impor mudah mengisi pasar domestik. Akibatnya, produsen lokal menghadapi tantangan besar untuk bersaing dengan produk impor.
Ketidakberadaan Pertek dalam proses impor menjadi sorotan penting. Sebelumnya, Pertek berfungsi sebagai salah satu pengawasan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor tidak hanya sesuai standar nasional tetapi juga berfungsi agar tidak membanjiri sektor tertentu.
Dengan dihapusnya persyaratan ini, kontrol terhadap masuknya barang impor menjadi lebih longgar sehingga risiko oversupply semakin meningkat.
Tantangan Terhadap Sektor Manufaktur Domestik
Kebijakan relaksasi impor yang diatur dalam Permendag No. 8/2024 memberikan dampak signifikan pada sektor manufaktur Indonesia. Sektor ini kini menghadapi tekanan ganda dengan adanya pelemahan permintaan serta tingginya biaya operasional dan banjirnya produk impor yang lebih kompetitif.
Situasi ini membuat banyak pelaku ekonomi domestik melakukan efisiensi besar-besaran termasuk pengurangan tenaga kerja yang telah tercatat selama beberapa bulan terakhir.
Sektor manufaktur di Indonesia dikenal memiliki struktur yang sangat bergantung pada keberlangsungan pasar domestik. Dengan membanjirnya produk impor, daya saing produsen lokal semakin tergerus karena perbedaan skala ekonomi antara produsen lokal dan produsen global.
Hal ini tidak hanya mengancam margin keuntungan, tetapi juga memperlemah kemampuan sektor manufaktur domestik untuk berinvestasi dalam teknologi dan inovasi yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk.
Secara faktual, sektor manufaktur Indonesia semakin terjepit oleh ketidakmampuan untuk bersaing dengan produk impor yang lebih murah dan berkualitas baik. Kondisi ini tidak hanya menghambat pertumbuhan sektor manufaktur tetapi juga memperburuk ketergantungan Indonesia pada barang-barang luar negeri.
Tidak sedikit produsen lokal terpaksa mengurangi kapasitas produksinya karena kesulitan dalam menghadapi persaingan harga dan permintaan yang tidak sebanding.
Solusi dan Langkah Mitigasi untuk Memulihkan Sektor Manufaktur Domestik
Melihat kondisi ini, penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan impor serta menerapkan instrumen yang lebih efektif untuk melindungi sektor manufaktur domestik dari praktik unfair trade.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan instrumen tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) dalam bentuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan maupun pembatasan kuota.



