
Bintan, MR – Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Cholili Bunyani dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Jumat (6/10/2023) sore.
Ia dijebloskan ke sel tahanan Rutan Tanjungpinang setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Cholil dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bintan mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.27.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol ketika digiring petugas ke mobil tahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menjelaskan, Cholil resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Saat menjabat sebagai Kades Lancang Kuning, ia diduga melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 miliar.
“Hasil perhitungan auditor, kerugian negara Rp999.908.802,” sebut Fajrian.
Dugaan perbuatan merugikan negara dilakukan Cholil dalam sejumlah kegiatan menggunakan dana desa.
Yakni berupa pengadaan sapi dan kandang, pengadaan madu kelulut, pekerjaan daerah aliran sungai (DAS), dan pengadaan solar sel.
“Pengadaan sapi, kandang dan madu kelulut yang seharusnya diserahkan kepada Bumdes, nyatanya tidak dilakukan,” terang Fajrian.
Atas perbuatannya itu Cholili dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. (*)
Penulis/Editor: Andri






