Bintan, mejaredaksi – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/11/2025).
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025. Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah diserahkan dalam Tahap I pada 23 Oktober 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan dan menjadi langkah penting menuju proses persidangan.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang kini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, yaitu: R.P (Direktur PT PAB), I.S (Kepala KUPP Tanjunguban) periode Juni 2021 – Februari 2023, M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban) periode Maret 2021 – Mei 2023 dan S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban) periode 2021 – 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025 hingga PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025, para tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak pelaksanaan Tahap II.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan menghindari adanya potensi penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi,” ujar Roi Baringin Tambunan, Kasi Intelijen Kejari Bintan.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan.






