Hukrim

Kejari Bintan Tetapkan Tersangka Korupsi Penjualan Aset Tanah Desa Berakit

M.Nazar Talibek ditetapkan tersangka usai menjalani pemriksaan di Kejari Bintan. Foto: Kejari Bintan

Bintan, mejaredaksi – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, resmi menetapkan M. Nazar Talibek sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset tanah Desa Berakit tahun 2012.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023, dengan perkembangan terbaru berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-03/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023.

“Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap M. Nazar Talibek selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023,” ujar Fajrian, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Rabu (22/11/2023).

Proses penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini bermula pada tahun 2012, ketika M. Nazar Talibek sebagai Kepala Desa Berakit menjual aset tanah seluas kurang lebih 12.469,477 m2 kepada Lim Yew Beng Peter, seorang Warga Negara Asing (WNA), dengan nilai sebesar Rp 1.527.452.500.

“Penjualan tersebut tercatat dalam akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012 dihadapan Notaris Crisanty Pintaria”sebut Fajrian.

Tindakan tersangka dinilai melanggar aturan, karena pada saat penjualan tanah desa tersebut, tidak ada surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur, sesuai dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Hasil pemeriksaan dari BPKP perwakilan Kepri menyatakan bahwa nilai kerugian negara akibat penjualan tanah milik Desa Berakit mencapai Rp 1.527.452.500 atau Total Loss,” jelas Fajrian.

M.Nazar Talibek dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis/Editor: Panca

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close