Marak Dispensasi Nikah di Tanjungpinang, Separuh karena Hamil di Luar Nikah

Tanjungpinang, mejaredaksi – Fenomena pernikahan dini kembali menjadi sorotan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang mencatat ada 14 permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh pasangan di bawah umur.

Humas PA Tanjungpinang, Mukhsin, menyebut mayoritas permohonan datang dari orang tua pasangan muda.

“Semua pemohon masih di bawah umur dan atas permintaan orang tua,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Mirisnya, separuh dari jumlah tersebut diajukan karena calon pengantin perempuan telah lebih dulu hamil di luar nikah. Sisanya, orang tua khawatir anaknya akan terjerumus dalam pergaulan bebas hingga memilih menikahkan mereka lebih awal.

“Sebagian karena sudah hamil duluan, sebagian lainnya karena kekhawatiran orang tua anaknya akan berzina,” tambah Mukhsin.

Menurutnya, usia para pemohon rata-rata berkisar antara 15 hingga 18 tahun. PA menilai usia tersebut belum matang secara psikologis maupun ekonomi untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

“Kami khawatir karena anak-anak ini belum siap menikah, apalagi masih banyak yang terpapar tontonan dewasa,” tutupnya.

Penulis: Ismail      |      Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *