Modus Beri Uang Rp20.000 Residivis Pedofil di Bintan Kembali Bereaksi, Kini Korbannya Tiga Anak

Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial AP alias OA (41) yang merupakan residivis pedofil kembali diamankan polisi. (Foto: Polsek Bintan Utara)

Bintan, MR – Melancarkan aksinya dengan modus beri uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, pelaku yang merupakan residivis pedofil kembali ditangkap polisi di Kabupaten Bintan.

Seorang pria berinisial AP alias OA (41) kembali diamankan Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yang merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak atau Pedofil.

Pelaku AP yang bekerja sebagai buruh lepas, merupakan residivis dan pernah dipenjara selama 1,5 tahun dengan kasus yang sama. Kali ini korban dari pelaku pedofil tersebut berjumlah 3 anak berusia antara 11-13 tahun.

Dijelaskan Kapolsek Bintan utara, Kompol Suwitnyo bahwa berawal terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dengan pelaku seorang pedofil ini berawal dari aksi bejat pelaku yang dilakukan di kamar mandi sebuah masjid di Tanjung Uban, Bintan.

“Pelaku kepergok oleh penjaga rumah ibadah, ketika pelaku melakukan aksinya di salah satu kamar mandi. Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polsek, kemudian pelaku kita tangkap,” jelas Kompol Suwitnyo, Sabtu (20/5/2023).

Modus yang dilakukan oleh pelaku, lanjut Suwitnyo, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang. Dengan modus itu pelaku berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.

“Pelaku membujuk dengan memberikan imbalan uang kepada korban. Nilainya bervariasi, ada yang Rp 10 ribu, Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu,” ujar suwitnyo.

Usai korban diberi uang, lanjut Suwitnyo, pelaku kemudian membawa korban ke tempat yang dianggap aman dan sepi untuk melakukan aksinya.

“Tiga TKP yang diakui pelaku yaitu kamar mandi rumah ibadah, kemudian rumah kosong serta pondok-pondok tidak berpenghuni, semuanya di Tanjung Uban,” jelas Suwitnyo.

Sementara pelaku AP mengatakan, aksi pemcabulan tersebut dilakukan karena Dia nafsu kepada anak-anak. AP bahkan mengaku pernah menjadi korban pencabulan.

“Iya nafsu, pernah menjadi korban umur 4 tahun di Jakarta,” ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis/Editor: Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *