
Tanjungpinang, MR – Kepala kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Mappeati membenarkan IR yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama seorang wanita di sebuah hotel beberapa waktu lalu adalah seorang ASN, staf di KSOP Tanjungpinang.
“Dia (IR) staf biasa, pindahan dari Senayang, baru sekitar dua tahun tugas di Tanjungpinang,” ujar Mappeati, menjelaskan kepada sujumlah awak media di kantornya, kawasan pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpiang, Kamis (26/11/2020).
Mappeati juga menceritakan, ditangkapnya oknum ASN KSOP tersebut baru diketahui setelah beberapa hari.
“Awalnya kami tidak mengetahui peristiwa penangkapan itu, setelah beberapa hari dia (IR) tidak masuk kantor, kami sempat mencari-cari hingga dapat informasi dia ditangkap polisi karena terlibat narkoba,” terang Mappeati.
Mappeati juga menjelaskan sudah melaporkan peristiwa tersebut ke pimpinan di Jakarta. sebagai institusi pemerintah, menurut Mappeati, IR akan mendapat sangsi tegas meski saat ini IR hanya menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.
“Sangsi bisa berupa penurunan pangkat, pemindahan hingga pemecatan,” jelasnya.
Kasus narkoba yang melibatkan pegawai KSOP tersebut diakuinya telah mencoreng nama institusi.
“Saya sebagai pimpinan sebenarnya malu, sejak menjabat tahun 2019 sudah beberapa kali dilakukan tes urine kepada seluruh pegawai, tapi gimana lagi,” tutupnya. Red






