Oknum Perangkat Desa Ditahan Kacabjari Natuna di Tarempa

Kepala Kacabjri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Roy Huffington memimpin press release, Kamis (22/7/2021).

Anambas, MR – Tersangka I (35) selaku mantan oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya resmi ditahan Kejaksaan Cabang Neger (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (22/7/2021).

Kepala Kacabjri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Roy Huffington menyampaikan bahwa salah seorang oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas resmi ditahan atas dugaan tindakan pidana korupsi anggaran dana desa sekitar Rp 180 juta.

“Kami sampaikan penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan lanjutan pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju tanjung pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang kuburan pada Desa Tarempa Barat Daya dengan pagu anggaran sebesar Rp 179.000.000,” ungkap Roy dalam press release.

Kembali dikatakannya, terkait dugaan korupsi ini, pihaknya telah memeriksa 11 saksi dan sebelumnya telah menetapkan satu orang oknum tersangka dengan inisial I.

“Tersangka kini dititipkan di ruang tahanan Polsek Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dan cukup memiliki alat bukti,” ujar Roy Huffington.

Masih dikatakanya, adapun penahanan terhadap tersangka oleh penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP, tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti atau akan mengulangi perbuatan kembali. Sehingga pihaknya melakukan penindakan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka diancam dengan hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20. Putusan tersebut tergantung fakta persidangan nanti,” terangnya.

Ancaman pidana tersebut berdasarkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jlsebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perlu kami menghimbau kepada seluruh perangkat desa agar dapat lebih tertib administrasi dan jangan pernah melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *