
Tanjungpinang, MR – Seorang oknum anggota polisi berinisial Briptu CS di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan menjalani sidang kode etik apabila terbukti terlibat dalam kasus investasi bodong.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh seorang warga berinisial SY, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam investasi tersebut.
Laporan mengungkapkan bahwa Briptu CS, yang saat ini bertugas sebagai anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), Polresta Tanjungpinang diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok investasi bodong.
Laporan atas kasus ini telah disampaikan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) oleh korban SY.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi Briptu CS sebagai anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini. Namun, penyelidikan lebih lanjut saat ini sedang dilakukan oleh Polda Kepri.
“Kami sedang dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Propam Polda Kepri,” kata Kombes Pol Heribertus Rabu (23/8/2023).
Korban penipuan dalam kasus ini dilaporkan berasal dari berbagai Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau. Kapolresta juga menyatakan bahwa jumlah korban cukup signifikan dan beragam.
“Oleh karena itu, kasus ini telah diambil alih oleh Propam Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait dengan sidang kode etik bagi Briptu CS, Kapolresta Tanjungpinang mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diambil setelah hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari Propam Polda Kepri diterima.
“Jika terbukti adanya pelanggaran, sidang kode etik atau sidang disiplin akan dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Kapolres.
Kasus ini bermula ketika korban, SY, melaporkan kerugian sebesar Rp. 90 juta akibat investasi bodong yang dijanjikan oleh Briptu CS.
Briptu CS menawarkan kepada SY untuk bergabung dalam grup Telegram bernama “Bahtera_Community”. Dalam grup tersebut, Briptu CS mengaku sebagai mentor dalam aplikasi “trading”.
SY menjelaskan bahwa untuk masuk ke dalam grup tersebut, ia harus membayar sejumlah uang. Setelah membayar, ia akan mendapatkan keuntungan dan tautan untuk aplikasi “trading”.
Briptu CS melakukan pendekatan persuasif agar ia berinvestasi. SY diiming-imingi keuntungan sebesar 5 persen per bulan dari nilai investasi yang diberikan.
“Hingga saat ini, Briptu CS belum memenuhi janji-janjinya tersebut, keuntungan bahkan modal tidak kembali,” ungkap SY.
Korban berharap bahwa pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan segera dan mengambil tindakan yang tepat.
“Saya harap segera dapat diselesaikan. Cukup banyak barang buktinya, dan sudah banyak saksi. Saya sendiri melihat belum ada perkembangan perkara tersebut yang signifikan,” tutur SY.
Penulis: Ismail
Editor: Panca






