
Tanjungpinang, mejaredaksi – Oknum Ketua RT di Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang dilaporkan ke Bawaslu, lantaran diduga menghalang-halangi peserta Pemilu 2024 berkampanye.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan, yang berkaitan dengan menghalang-halangi berkampanye.
“ada laporan oknum RT, kesannya menghalang-halangi kampanye, di Kelurahan Pinang Kencana,” sebut Yusuf, Senin (22/1).
Saat ini, kata Yusuf oknum RT tersebut tengah dimediasi dengan Partai Politik (Parpol). Menurutnya, oknum RT tersebut kurang paham dengan aturan Pemilu.
“Kebanyakan dari mereka ini karena ketidaktahuan saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, Ketua RT maupun RW tidak berhak melarang Parpol untuk melakukan kampanye. Baik itu di permukiman warga, hingga tempat lain yang telah ditentukan.
“Secara aturan undang-undang tidak ada yang boleh menghalangi. Karena itu masuk pidana,” tegasnya.
Pemilu, sambung Yusuf memiliki aturan yang khusus. Sehingga, calon legislatif (caleg) yang mau berkampanye, tidak perlu meminta izin ke Ketua RT dan RW.
Selain itu, RT dan RW, lanjut Yusuf juga harus independen dalam Pemilu 2024. Yang bersangkutan harus memberi ruang yang sama kepada kontestan politik.
“Jika tidak netral ada sanksi pidana yang bisa berujung di penjara dan denda,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful







