
Tanjungpinang, MR- Adil Saksi Kristanto, seorang oknum wartawan di Tanjungpinang terpaksa berurusan dengan polisi setelah kepergok mencuri uang kotak infaq Masjid AS Sakinah Perumahan Taman Harapan Indah Kilometer 9 Kota Tanjungpinang, Kamis(5/11/2020) lalu.
Kapolsek Tanjungpinang, AKP Firuddin, melalui Aiptu Syarif Muda Harahap mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada saat pelaku melihat situasi masjid dalam keadaan sepi.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku dengan masuk kedalam masjid, kemudian membawa kontak infaq yang terbuat dari kaca ke dalam toilet, dan memecahkan bagian atas kotak infaq tersebut.
“Didalam toilet pelaku memecahkan kota infak dengan cara meninjunya dengan tangan, kemudian mengambil seluruh uang dengan nilai Rp 289 ribu,” ungkap Syarif, Senin(9/11/2020).
Namun aksi pelaku menurut Syarif diketahui oleh pengurus Masjid. Pada saat ingin kabur dengan sepeda motornya, pengurus masjid menangkapnya.
“Pengurus masjid langsung menangkap pelaku dan menelepon Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian anggota membawa ke Polsek,” jelasnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti kotak infaq dalam keadaan pecah, serta uang senilai Rp 289 ribu.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.Red






