Operasi Zebra Seligi 2024, Satlantas Polresta Tanjungpinang Tilang 60 Pengendara Melanggar Aturan

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satlantas Polresta Tanjungpinang berhasil menindak 80 pengendara sepeda motor dan mobil dalam Operasi Zebra Seligi 2024 yang berlangsung selama tiga hari terakhir. Dari jumlah tersebut, 60 pengendara dikenakan sanksi tilang karena pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan jiwa.

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara mengatakan, operasi ini menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

“Dari hasil tiga hari pelaksanaan sejak 14 Oktober, kami telah menindak lebih dari 80 pelanggar. Sebagian besar karena tidak memakai helm dan sabuk pengaman,” ujar AKP Arbi, Jumat (18/10/2024).

Sebanyak 56 pelanggar terjaring karena tidak menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara. Selain itu, pelanggaran lain seperti melawan arus dan membawa penumpang melebihi kapasitas juga menjadi perhatian dalam operasi ini.

“Pengendara yang melanggar aturan fatal seperti tidak memakai helm dan sabuk pengaman kami tindak dengan tilang manual. Untuk pelanggaran ringan, hanya diberikan teguran tertulis,” tambah AKP Arbi.

Operasi Zebra Seligi 2024 berlangsung selama dua pekan, hingga 27 Oktober. Sasaran operasi meliputi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, dan lokasi rawan kecelakaan.

Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan di jalan raya dan mematuhi aturan lalu lintas.

Penulis: Ismail   |   Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed