Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Jadi Tersangka Usai Melapor Kasus Pengeroyokan

Kolase tangkapan layar video keributan di toko bangunan milik Kristomo di Jalan Sutomo Tanjungpinang.

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus pengeroyokan di sebuah toko bangunan di Jalan Dr. Sutomo, Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Maret 2024 kini berbalik arah. Pasangan suami istri pemilik toko, Eli Jugianti dan Kristomo, yang awalnya menjadi korban, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang.

Kasus ini bermula saat tiga wanita, berinisial LK, LT, dan LN, mendatangi toko milik Kristomo untuk mencarinya. Istri Kristomo, Eli Jugianti, sempat mengarahkan ketiga wanita tersebut untuk berbicara di luar toko, namun cekcok pun tak terhindarkan.

“Tiga wanita itu datang mau cari saya. Jadi saat itu istri saya bilang, jika mau bicara di luar saja, tidak di dalam toko,” kata Kristomo, Senin (26/8/2024).

Salah satu dari wanita tersebut melempar monitor kasir dan menyerang Eli dengan sapu, hingga menyebabkan luka di pipi Ali.

“Saya dan staf saya langsung melerai, agar mereka tidak terus menyerang istri saya,” ungkapnya.

Ia mengaku sempat memegang parang, namun hanya untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi, mengingat parang tersebut adalah salah satu barang dagangan di tokonya.

Setelah kejadian tersebut, Kristomo dan Eli melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Tak lama berselang, ketiga wanita yang menyerang Eli ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada awal Agustus 2024 Kristomo dan Eli juga menerima surat penetapan tersangka dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait dugaan pengeroyokan dan pelanggaran UU Darurat.

Kuasa hukum pasangan ini, Heliyana, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini cacat hukum. Menurutnya, parang yang dipegang Kristomo adalah barang dagangan, bukan senjata yang digunakan untuk menyerang.

Heliyana juga menegaskan bahwa tindakan Kristomo adalah bentuk pembelaan diri untuk melindungi istrinya dari serangan tiga wanita tersebut.

“Justru tidak ada alat penikam yang disita. Parang itu sebenarnya merupakan barang dagangan klien saya,” tegasnya.

Saat ini, Heliyana telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk membatalkan status tersangka kliennya.

Di sisi lain, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyatakan akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Nanti saya dalami, kalau tidak saya nanti Kasat Reskrim yang memberi keterangan,” ujar Kapolres.

Penulis: Ismail  |  Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *