
Tanjungpinang, MR – Pedagang Akau Potong Lembu di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan pungutan biaya sebesar Rp4.440.000 oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anggota DPRD Kepri, Dapil Tanjungpinang, Rudi Chua mengatakan bahwa dirinya mendapat banyak keluhan dari para pedagang di Akau Potong Lembu.
“Keluhan tersebut terkait pungutan uang sewa lapak sebesar Rp 4.440.000, jika para pedagang ingin berjualan kembali di lokasi,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Biaya tersebut, kata politikus Hanura ini, juga dikaitkan dengan rencanan penyeragaman penyediaan gerobak berjualan baru yang notabene sebenarnya sudah dianggarakan di APBD Kota Tanjungpinang.
“Kebijakan BUMD ini terkesan mengambil kesempatan atau menjadi penumpang dalam niat baik pemko melakukan renovasi Akau Potong Lembu,” tegasnya.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar komitmen Gubernur dan Walikota yang menyatakan tidak akan ada pembebanan biaya ke para pedagang setelah renovasi Akai Pootng Lembu.
Tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Tapi kenyataannya BUMD TMB yang disubsidi warga Kota Tanjungpinang melalui potongan pungutan pas pelabuhan dari tahun 2017-2023 sebesar Rp 14.816.075.948 bukan saja memberikan kontribusi ke PAD Tanjungpinang tetapi malahan menjadi beban kepada para pedagang dengan mengenakan pungutan tambahan secara semena mena,” ujarnya.
Fasilitas yang Diberikan BUMD Dinilai Tidak Setara
Sementara itu, salah satu pedagang, Abdul Ghofur, menyatakan bahwa biaya yang ditetapkan oleh BUMD Kota Tanjungpinang terasa sangat besar.
Meskipun banyak pedagang sudah membayar, Ghofur merasa sulit untuk membayar sejumlah uang sebesar itu secara langsung. Dia berpendapat bahwa dengan biaya sebesar tersebut, fasilitas yang diberikan kepada pedagang seharusnya lebih baik.
“Dengan jumlah uang sebesar itu, kami berharap fasilitas yang kami dapatkan juga lebih baik. Saat ini, kami hanya mendapatkan gerobak. Sementara, pedagang minuman dapat meja dan gerobak. Jika kami membayar sejumlah uang tersebut, kami juga berharap mendapatkan fasilitas yang setara,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang, Guntoro, belum memberikan keterangan resmi terkait surat pembayaran sewa kepada pedagang Akau Potong Lembu tersebut.
Penulis: M.Ismail
Editor: Rico












