Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap, Satu Rekannya Masih Diburu

Tanjungpinang,mejaredaksi – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Cinta Damai, Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Tanjungpinang Timur.

Pelaku berinisial DF, 21 tahun, ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Sementara satu rekannya berinisial RO, 21 tahun, masih dalam pencarian polisi.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Saat itu, korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Jadi Gabe P Sitanggang, mengatakan, kedua pelaku kemudian datang pada dini hari dan mengambil sepeda motor korban.

“Kronologinya pada Kamis 27 Agustus korban pulang kerja dan memarkirkan motor di depan rumah, lalu pelaku pada waktu dini hari datang dan membawa kabur motor dari halaman rumah,” ucapnya, Kamis (08/10/2026).

Berdasarkan pengakuan DF, aksi tersebut dilakukan dengan masuk ke halaman rumah korban. Pelaku kemudian mematahkan kunci stang sepeda motor sebelum membawa kendaraan tersebut bersama rekannya.

Polisi selanjutnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat di kawasan Perumahan Citra Pelita 9, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, pada 2 September 2026.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu RO yang diduga terlibat bersama DF dalam aksi pencurian tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,”pungkasnya.