
Tanjungpinang, MR – Pelaku pembobolan kamar Kos di Perumahan Pondok Kelapa, Jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berhasil diringkus polisi.
Pelaku itu ialah seorang pria berinisial F (18), merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Bahkan, F baru keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu.
“Senin sore kemarin kita amankan kediamannya. Jadi kurang dari 24 jam beraksi, pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, Selasa (8/8/2023).
Usai ditangkap polisi, kata Ipda Freddy pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban, melalui jendela yang dirusak.
“F akui telah mencuri 1 unit Laptop dan dompet di rumah kos korban, di perumahan Pondok Kelapa, Kijang Lama,” ungkapnya.
Pelaku F diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang dikediamannya, yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian.
“F pernah kami tangkap kasus curanmor, dia ini baru bebas beberapa bulan lalu,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku F telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Sebelumnya: Kamar Kos di Tanjungpinang Diobok-obok Maling, Satu Laptop dan Dompet Raib
Penulis: M.Ismail
Editor: Rico Barino









