Pemko Tanjungpinang Evaluasi Struktur RT/RW, Targetkan Pelayanan Publik Lebih Efisien

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan penataan ulang struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Penataan ini dilakukan setelah ditemukan ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) yang cukup signifikan antar RT di Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan, saat ini ada RT yang membawahi lebih dari 1.000 KK, sementara di sisi lain ada pula RT yang hanya memiliki 50 hingga 100 KK.

“Ketimpangan ini membuat pengelolaan administrasi dan pelayanan warga jadi tidak efisien. Karena itu, kita lakukan penataan ulang,” ujar Zulhidayat, Rabu (16/4/2025).

Dalam pembahasan internal Pemko, disepakati bahwa idealnya satu RT hanya mengelola sekitar 500 KK. Jika melebihi angka tersebut, maka akan dilakukan pemecahan. Sebaliknya, RT yang jumlah warganya terlalu sedikit akan digabung agar lebih efektif.

“RT dengan 1.000 KK tentu kesulitan dalam pelayanan, sementara RT dengan 10 orang juga tidak efisien. Kita targetkan jumlah yang seimbang,” jelasnya.

Saat ini, Pemko tengah memetakan ulang wilayah RT/RW dan menyiapkan regulasi baru. Rapat koordinasi dengan camat dan lurah juga telah dijadwalkan untuk mempercepat proses tersebut.

Penulis: Ismail      |      Editor; Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed