Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pj Wako Hasan: Ini Untuk Perkuat Tata Kelola BUMD

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan S.Sos membuka acara sosialisasi pencegahan korupsi dalam tata kelola BUMD. Foto: DiskominfoTanjungpinang

Tanjungpinang, mejaredaksi – Dalam rangka memperkuat komitmen dalam peningkatan tata kelola perusahaan daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Acara dibuka oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Kamis (9/11/2023).

Narasumber utama melibatkan Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Herbert Nababan, Kanit Tipikor Polresta Tanjungpinang, Wira Pratama, dan Kasubsi Penuntutan Kajari Tanjungpinang, Bambang Wiratdany.

Sosialisasi dihadiri oleh perangkat daerah, dewan pengawas, eksekutif PD. BPR Bestari, serta komisaris, direktur, dan manajemen PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.

Hasan menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman unsur dan asas dalam mengelola BUMD guna mencegah korupsi.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini akan menambah pemahaman tentang peraturan perundangan-undangan korupsi, menciptakan budaya anti korupsi, menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.

Pj Wako Tanjungpinang beserta para narasumber acara sosialisasi pencegahan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Herbert Nababan menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan BUMD berdasarkan undang-undang keuangan negara untuk mencegah korupsi.

“Untuk menghindari potensi terjadinya korupsi, hal mendasar yang harus dipahami yaitu sesuai aturan tentang BUMN/BUMD, dalam melaksanakan tugasnya komisaris dan dewan pengurus harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran,”jelasnya.

Kasubsi Penuntutan Kajari tanjungpinang, Bambang Wiratdany, menekankan pentingnya mengetahui tujuan awal dibentuknya BUMD untuk menghindari korupsi. Ia juga memaparkan strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan preemptif, preventif, dan represif.

“Yaitu memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba/keuntungan.

Para peserta dan narasumber foto bersama sebelum mengakiri kegiatan Sosialisasi. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Sementara Kanit Tipikor Polresta Tanjungpinang, Wira Pratama, menyampaikan langkah-langkah anti-korupsi, termasuk integritas, profesionalisme, dan manajemen yang didukung oleh karyawan yang memiliki kemampuan.

“Memiliki sifat jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Mematuhi segala peraturan. Menyelesaikan semua tugas yang diberikan dengan tepat waktu serta tidak mengeluh. Membangun relasi yang baik dengan karyawan lain. Memiliki motivasi yang kuat. Menjadi pribadi yang inisiatif, dan selalu bersyukur, hidup sederhana dan sesuai kemampuan,” tutupnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap agar BUMD dan jajaran selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, menjadikan perusahaan lebih baik, dan memperkuat komitmen dalam membangun BUMD yang sehat.(Adv/Dinas Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *