
Tanjungpinang, mejaredaksi – Warga di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dilarang untuk memarkirkan kendaraan, diatas dermaga penyebrangan ke Pulau Penyengat.
Bukan tanpa alasan, larangan parkir ini disebabkan kondisi dermaga penyebrangan ke Pulau Penyengat itu sudah memprihatinkan.
Kasi Penunjang Keselamatan Pelayaran Dishub Tanjungpinang, Muhammad Habib mengatakan, secara aturan pengendara memang tidak boleh memarkirkan kendaraan diatas dermaga.
Bahkan, larangan parkir ini diketahui sudah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan.
“Dan sempat tidak ada yang parkir. Mungkin karena ada beberapa masyarakat yang tidak paham, maka kita imbau lagi,” kata Habib, Kamis (28/12).
Selain itu, kata Habib larangan parkir ini untuk menjaga kenyamanan pengunjung yang akan menyebrang ke Penyengat. Ditambah lagi, dengan kondisi kontruksi dermaga yang sudah memprihatinkan.
“Karena kondisinya sudah rusak. Takutnya ditambah dengan kendaraan yang parkir di atas dermaga, akan menambah beban. Takutnya tidak kuat,” tambahnya.
Dishub Tanjungpinang, saat ini melakukan tindakan dengan memasang rambu larangan parkir, di sepanjang dermaga tersebut.
“Ini masyarakat Tanjungpinang yang mau menyebrang ke Penyengat. Yang jelas kita minta jangan parkir lagi. Karena sudah ada tempat parkirnya,” ungkapnya.
Dishub juka akan memasang sepanduk imbauan, serta menutup portal pintu masuk dermaga penyebrangan ke Pulau Penyengat.
“Portal tidak ditutup sepenuhnya. Kalau orang sakit boleh masuk, kalau parkir tidak boleh,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful












