Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran orang tua dalam mengurus dokumen kependudukan anak, terutama setelah kelahiran.
“Dengan program ini, setiap bayi yang lahir akan langsung memiliki nomor induk kependudukan dan KIA, yang menjadi syarat untuk memperoleh jaminan kesehatan,” ujar Zulhidayat dalam rapat koordinasi di kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024).
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, menambahkan bahwa seluruh proses, mulai dari registrasi, verifikasi, hingga validasi dokumen, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tempat bayi lahir, sehingga orang tua tidak perlu mengunjungi kantor Disdukcapil.
“Hanya dengan menyerahkan KK dan KTP, dalam satu jam warga sudah memiliki KK perubahan, akta kelahiran, dan KIA untuk bayinya,” ungkapnya.
Program ini akan diluncurkan pada 12 November mendatang di RSUD Tanjungpinang, dengan fasilitas kesehatan lain akan mengikuti sesuai kesiapan. Bagi fasilitas kesehatan di luar kewenangan Pemkot, seperti RSAL atau bidan mandiri, akan dilakukan nota kerja sama terlebih dahulu.
Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan dengan mudah, cepat, dan terjangkau.
Editor: Syaiful