Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah mengkaji belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kondisi keuangan daerah kepada Komite IV DPD RI sebagai bahan pertimbangan.
“Kami sudah memberikan gambaran kemampuan keuangan daerah. Nantinya akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menetapkan bahwa porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Namun, saat ini realisasi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri telah melampaui batas tersebut.
Meski demikian, Pemprov Kepri masih membuka peluang untuk tetap mempertahankan belanja pegawai di atas ambang batas, dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
“Kami akan mengkaji opsi tersebut. Ada klausul yang memungkinkan melebihi 30 persen, tetapi harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Kajian ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi, termasuk menghindari kebijakan pengurangan tenaga kerja, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, Pemprov Kepri juga berencana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sebagian beban gaji PPPK dapat ditanggung oleh pusat.
“Jika ada dukungan dari pusat, tentu akan sangat membantu menurunkan persentase belanja pegawai hingga sesuai batas 30 persen,” pungkasnya.












