
Tanjungpinang, MR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus membantah bahwa Provinsi Kepri belum menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang terlibat politik dalam Pilkada di Kepri.
“Tidak benar kalau kami (Pemprov Kepri) belum memindaklanjuti samkso dari pusat atas keterlibatan ASN yang terlibat berpolitik dan mendukung salah satu calon kepala daerah,” kata Firdaus, Senin (2/11/2020).
Perlu diketahui lanjut Firdaus, setelah adanya laporan dari pihak penyelenggara Pilkada yakni dari Bawaslu dan KPU baik Provinsi dan Kabupaten/Kota pihaknya langsung bergerak dan berkoordinasi untuk mengetahui kebenaram tersebut.
Atas dasar laporan dari pihak penyelnggara Pilkada ini tegas Firdaus, BKPSDM Kepri menyusun laporan dan menindaklanjutinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan intansi lainnya.
“Kami sudah laporkan pelanggaran yamg dilakukan ASN tersebut, tentunya pihaknya menunggu keputusan dari KASN dan kami akan jalankan sanksi tersebut,” tuturnya.
Terkait Netarlitas ASN dalam Pilkada ini tambah Firdaus, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin sudah menegaskan agar ASN bersikap netral.
Bahkan Pjs Gubernur sudah memperingati bagi ASN yang terlibat politik praktis dengan mendukung paslon maka sanksinya tegas pemecatan dengan tidak hormat.
“Pemprov Kepri bahkan sudah mendeklarasikan netralitas ASN dengan seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. Jadi tidak ada alasan ASN berpolitik dengan mendukung paslon, karena sanksinya jelas dan berat,” katanya.
Sementara itu Plt Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri Zulkifli menambahkan, terkait penyataan Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak yang menyatakan Pemprov Kepri belum menindaklanjuti sanksi KASN, hal itu tidak berdasar dan asal saja.
Sepertinya kata Zulkifli, bahwa pihak Irjen sepertinya tidak melakukan koordinasi dengan Dirjen Otda dan KASN sehingga terjadi salah persepsi.
“Saya sesalkan pihak Irjen tidak ada koordinasi yang baik dengan jajaran di Kemendagri tentang ini, sebab kami (Pemprov Kepri) sudah menindaklanjuti sanksi KASN itu,” tegas Zulkifli.
Hal yang sama juga di sampaikan Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah. Arif mengatakan, apa yang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran yang dilakukan ASN yang diduga berpolitik praktis sudah diberikan dan diterapkan.
“Rekomendasi KASN terhadap pejabat Pemprov Kepri tersebut sudah dilaksanakan,” kata Arif di Tanjungpinang, Senin (2/11/2020).
Adapun rekomendasi atau sanksi yang diberikan kepada pejabat Kepri yakni terhadap sudara Yuzet jelas Arif, hanya sanksi kode etik dengan katagori ringan.
Dengan sanksi kode etik ringan tersebut lanjut Arif, yang bersangkutan telah di panggil oleh Pjs Gubernur. Bahka kata Arif di hadapan Gubernur, Asisten dan pejabat lainnya yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.
“Surat pernyataan itu dibuat di atas materai, yang isinya tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, dan bila mengulangi maka siap menerima sanksinya lebih berat,” tutur mantan Sekda Karimun ini. Red






