Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang secara sah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga, Kepri. Penegasan ini disampaikan Asisten I Setdaprov Kepri, TS Arief Fadillah, di Gedung Lembaga Adat Melayu Kepri, Tanjungpinang, Kamis (19/6/2025)
“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Arief.
Penetapan ini diperkuat dengan sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri hingga UU Nomor 31 Tahun 2003 yang menyatakan Pulau Pekajang bagian dari Kabupaten Lingga.
Selain itu, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 juga secara spesifik mencantumkan Pulau Pekajang sebagai wilayah Kabupaten Lingga dengan kode wilayah 21.04.40442 dan titik koordinat 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.
“Desa Pekajang sudah terbentuk, kepala desa berasal dari Lingga dan dipilih langsung oleh masyarakat setempat,” jelas Arief.
Ia menambahkan, Pemprov Kepri telah membangun berbagai fasilitas dasar di Pekajang, termasuk pendidikan dari jenjang SD hingga SMA kelas jauh. Meski demikian, Arief menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarprovinsi.
“Kami tidak ingin masalah ini melebar menjadi polemik. Prinsip kami adalah menjaga keharmonisan dan menjunjung hukum,” tutupnya.
Pemprov Kepri berharap semua pihak menghormati ketetapan hukum yang ada dan tetap fokus membangun wilayah perbatasan demi kesejahteraan masyarakat.
Polemik terkait Pulau Pekajang yang merupakan bagian Pulau Tujuh ini mencuat setelah Pemrov Bangka Belitung (Babel) kembali mengklaimPulau Pekajang sebelumnya merupakan milik Babel. Pemprov Babel berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi untuk merebut kembali Pulau Pekajang.
Penulis/Editor: Andri












