Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang dalam menekan tindak kriminal kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial M (30) dan DF (23) diamankan usai diduga terlibat pencurian mesin cetak bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan DF di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah, Selasa (16/12). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga akhirnya membekuk M di kawasan Jalan Garuda.
Kedua pelaku diduga beraksi di Jalan Cendrawasih, lokasi tempat mesin cetak bernilai tinggi tersebut dilaporkan hilang. Fakta menariknya, hubungan keduanya bukan sekadar rekan kejahatan, melainkan masih memiliki ikatan keluarga sebagai abang ipar dan adik ipar.
Setelah ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Gedung Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Namun pihak kepolisian belum membuka secara rinci kronologis pencurian karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Yang jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengembangan. Keduanya merupakan warga Tanjungpinang,” ujar Hamam, Rabu (17/12/2025).
Tak berhenti di situ, polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian lain, termasuk pencurian sepeda motor dan besi penutup selokan yang sempat meresahkan warga.
“Kami masih mendalami apakah ada TKP lain. Detailnya belum bisa disampaikan karena proses pengembangan,” pungkasnya.












