Penerbitan Paspor di Karimun Meningkat, Pemohon Khusus Bisa Langsung Tanpa Daftar Online

Ilustrasi.

Karimun, MR – Permohonan penerbitan paspor biasa di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun kembali meningkat.

Terhitung di sepanjang tahun 2022 paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun sebanyak 11.324 paspor.

Di dua tahun sebelumnya masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan paspor sangat sedikit karena dalam masa pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim Sani mengatakan peningkatan terjadi setelah pelayaran Internasional dari Karimun kembali dibuka.

“Lonjakan itu terjadi pada bulan Juni. Setelah pintu Internasional dibuka kembali pada bulan Mei kemarin,” kata Sophian Kasim Sani, Jumat (14/10/2022).

Diketahui Kabupaten Karimun merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia dan Singapura.

Pasca kembali berlayarnya kapal feri Internasional dari Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, masyarakat banyak bepergian ke kedua negara tetangga itu.

Namun setiap harinya Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun membatasi jumlah pemohon sebanyak 60 orang melalui pendaftaran secara online.

Akan tetapi pihak imigrasi memberlakukan program prioritas layanan prioritas bagi pemohon khusus, atau tanpa melalui pendaftaran online.

“Layanan khusus ini bagi pemohon disabilitas, ibu menyusui, manula yang usia lebih 60 tahun, balita dan orang sakit. Melalui layanan ini gak perlu daftar online. Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi,” sebut Sophian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *