Penimbunan Lahan di Dompak Belum Kantongi Izin, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Tanjungpinang,mejaredaksi – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Dompak, Tanjungpinang, ternyata belum mengantongi izin.

Temuan itu diungkap Polresta Tanjungpinang setelah memeriksa pihak yang menguasai lahan tersebut.

Meski belum menetapkan adanya tindak pidana, polisi memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Jika ditemukan unsur pidana dan kerugian, kasus itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui penimbunan dilakukan sebelum seluruh dokumen perizinan dilengkapi.

“Dari hasil keterangan saksi yang sudah kami periksa, memang mereka belum memiliki izin. Karena itu kami sampaikan kepada pihak penimbun agar melengkapi seluruh administrasi terlebih dahulu sebelum melakukan penimbunan,” katanya, Senin (29/6/2026).

Sejauh ini, polisi baru meminta keterangan satu orang saksi yang merupakan pemegang kuasa atas surat keterangan tanah di lokasi tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah mengecek status tata ruang kawasan Dompak. Hasilnya sebagian lokasi berada di zona yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, semantara sebagian lainnya masuk kawasan yang memiliki pembatasan.

“Kami sudah cek, memang kawasan itu ada sebagian zona merah, ada sebagian yang boleh digunakan,” sebutnya.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran pidana, ia menegaskan penyidik masih mendalami seluruh aspek, termasuk dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penimbunan tersebut.

“Ketika ada unsur tindak pidana dan ada kerugian, maka kami bisa melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Rabu Dikarta mengatakan pihaknya akan kembali menggelar perkara untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

“Nanti kita dalami lagi. Kita akan gelar kembali untuk melihat duduk persoalan kasusnya,” ujar Kapolresta.