Pentingnya Perhatikan Label Kelayakan Hewan Kurban

 

Sapi Kurban di peternakan milik Ahmad Pardamaian Sembiring di Kampung Sidojasa, Kota Tanjungpinang. Penting memperhatikan label kelayakan sebelum membeli hewan yang akan dikurbankan. (Foto: Andri)

Tanjungpinang, Mejaredaksi – Hari Raya Idul Adha 2024 tinggal menunggu hitungan hari, jatuh pada 16 Juni. Bagi Anda yang berniat berkurban, tidak ada salahnya memperhatikan label vaksinasi hewan yang akan dikurban sebelum membeli.

 

Ahmad Pardamaian Sembiring, salah seorang peternak sekaligus penjual hewan kurban di Kota Tanjungpinang menerangkan, ada beberapa tahapan yang dilalui sebelum hewan dinyatakan layak untuk dikurbankan.

 

Berikut tips memilih sapi kurban menurut Ahmad Pardamaian Sembiring:

 

1. Label Bebas PMK

 

Menurut pemilik Peternakan Sido Jasa, Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang ini, salah satu indikator hewan kurban layak jual adalah adanya jaminan bebas penyakit mulut dan Kuku (PMK).

 

Indikasi itu dapat dilihat dari adanya label bebas PMK. Label ini biasanya dilekatkan di telinga hewan yang akan dijual.

 

Menurut Ahmad Pardamaian, Balai Karantina Pertanian akan melakukan uji darah dan fisik hewan yang akan dijual.

 

“Begitu sampai (dari luar daerah), Petugas Balai Karantina Pertanian melakukan tes darah. Tes darah dilakukan terhadap 10 persen dari jumllah hewan yang datang. Hewan dipilih secara random,” ujaranya.

Label bebas PMK pada hewan kurban. (Foto: Andri)

 

2. Label Sehat dan Layak (SL)

 

Selain itu, hewan yang layak dikurbankan telah memiliki label SL atau sehat dan layak.

 

Label ini dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang.

 

Pemberian label SL ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kesehatan dan pemberian vaksinasi terhadap hewan yang dikurbankan.

 

“Setelah dinyatakan layak, Dinas memberikan label SL pada hewan kurban. SL berarti sehat dan layak, baik sehat secara fisik dan layak dalam hal usia dan kelengkapan fisik,” terang Ahmad Pardamaian.

 

Demikian tips memilih hewan kurban menurut Ahmad Pardamaian Sembiring. (*)

 

Penulis / Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *