
Tanjungpinang, MR – Satreskrim Polresta Tanjungpinang sedang mengusut kasus dugaan penggelapan uang hewan kurban senilai Rp 51,2 juta yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Masjid Al-Mujahid.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Muthi Bawa, Penasihat Hukum jemaah Masjid, kepada pihak berwajib sejak 24 Juli 2024. Masjid Al Mujahid terletak di Jalan raja haji Fisabilillah,Tanjungpinang.
Menurut Muthi, oknum Ketua Masjid erinisial MRS belum menyerahkan uang kurban dari 16 peserta kurban sehari sebelum Hari Raya Idul Adha.
“Setelah pelaksanaan kurban selesai, oknum tersebut juga tidak menyetorkan uang ke Panitia Kurban,” ujarnya, Rabu (6/9/2023).
Muthi bersama jemaah masjid lainnya mencari oknum tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya.
“Ada sekitar 16 peserta kurban yang merasa dirugikan, dengan masing-masing kehilangan Rp 3.200.000,” jelasnya.
Sementara Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menyatakan bahwa penyidik masih memeriksa saksi pelapor.
“Masih laporan pengaduan. Kerugian akibat dugaan penggelapan ini mencapai puluhan juta rupiah, dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Panca






