Penyelundupan 7,5 Ton Timah ke Malaysia Terkuak, Polri Sita Kapal dan Alat Komunikasi

Jakarta, mejaredaksi – Upaya membongkar praktik perdagangan timah ilegal lintas negara terus digencarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri. Terbaru, penyidik menyita satu unit kapal lengkap dengan mesin tempel yang diduga menjadi bagian penting dalam rantai penyelundupan pasir timah dari Kabupaten Bangka Selatan menuju Malaysia.

Kapal tersebut diamankan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali. Berdasarkan hasil penyidikan, kapal ini berperan sebagai pengangkut awal—membawa pasir timah dari daratan ke titik temu di tengah laut. Di lokasi itu, muatan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar sebelum melanjutkan pelayaran ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya.

“Kapal ini adalah barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya mengangkut dari darat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton pada 13 Oktober 2025. Saat itu, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tanpa dokumen resmi perjalanan maupun muatan. Para ABK kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik turut menyita 50 kilogram pasir timah yang sebelumnya disisihkan otoritas Malaysia, serta sejumlah alat komunikasi yang kini masih dianalisis. Total muatan dalam satu kali pengiriman diketahui mencapai 7,5 ton—angka yang menunjukkan skala operasi yang tidak kecil.

Polri kini fokus menelusuri jaringan dan mengungkap aktor utama yang diduga beroperasi di wilayah Bangka Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed