Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih: BP Batam Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

Batam,mejaredaksi – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan dengan mengutamakan dialog bersama masyarakat serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum.

Lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah tersebut memiliki luas 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan pendekatan persuasif dipilih untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat didengar sekaligus menjaga proses penyiapan lahan tetap sesuai aturan.

“Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” ujarnya, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, BP Batam telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan warga. Salah satunya berlangsung pada 21 Juli 2026 di Kantor Pemerintah Kota Batam bersama Wakil Kepala BP Batam.

Dalam proses pendataan, terdapat empat warga yang menyampaikan klaim terhadap sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan sekolah.

BP Batam kemudian memberikan kesempatan kepada warga untuk menyerahkan dokumen atau bukti legalitas yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan untuk diverifikasi.

Hingga kini, dua warga telah menyerahkan dokumen dan tengah menjalani proses verifikasi. Sementara dua warga lainnya masih diberikan ruang untuk menyampaikan dokumen pendukung.

“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud,” katanya.

Ia menegaskan apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya hak masyarakat yang diakui berdasarkan ketentuan hukum, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Terkait informasi mengenai aktivitas pematokan yang beredar di media sosial, ia menjelaskan personel Ditpam BP Batam berada di lokasi untuk melakukan pengamanan area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sesuai tugas dan kewenangannya.

Sekolah Terintegrasi Merah Putih sendiri ditujukan untuk memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi anak-anak di wilayah Rempang-Galang.

BP Batam memastikan komunikasi dengan masyarakat akan terus dibuka selama proses penyiapan lahan berlangsung.

“Harapan kami adalah bagaimana anak-anak tersebut mendapat jaminan pendidikan yang layak untuk bekal menghadapi era yang semakin maju,” tutup Tuty.