
Tanjungpinang, MR – Setelah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran Nomor: 538/SET-STC19/VII/2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 yang menjadikan Kota Batam dan Kota Tanjungpinang sebagai zona PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.
Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kota Batam mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang dimulai hari ini Senin (12/7/2021) hingga (20/7/2021) mendatang, sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran COvid-19.
Dari pantauan dilapangan petugas gabungan memberlakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan dalam perkotaan dan di perbatasan wilayah. Penyekatan ini juga termasuk, di pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara.
Dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut, diwajibkan kepada pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin dan bagi penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan. Sedangkan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut harus menunjukkan hasil Tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1.
Selain itu, pelaku perjalanan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Namun pemerintah daerah dapat melakukan test antigen kepada
penumpang yang masuk ke wilayang Kota Tanjungpinang dan Batam dalam rangka
penguatan 3T (testing, tracing, treatment).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, menjelaskan dalam surat edaran tersebut selama pemberlakuan PPKM Darurat di Batam dan Tanjungpinang kegiatan perkantoran sektor pemerintahan dan swasta non-esensial wajib melakukan 100 persen kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Sementara kegiatan perkantoran esensial yang meliputi keuangan dan perbankan serta teknologi informasi dan komunikasi dilakukan WFO maksimal 25 persen dari kapasitas seluruh pegawai atau staff,” jelasnya.
Selain itu untuk sektor kritikal yaitu kesehatan dan ketertiban keamanan masyarakat dapat melaksanakan 100 persen masuk kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, apotik dan toko kesehatan dapat beroperasi selama 24 jam. Lalu supermarket, warung kelontong, dan pasar swalayan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung sebatas 50 persen.
Selanjutnya fasilitas publik termasuk taman bermain, alun-alun, tempat wisata ditutup sementara waktu. Juga ditetapkan peniadaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat berlaku akan tetapi akad nikah dapat dilaksanakan dengan hanya dihadiri oleh keluarga inti mempelai yang bersangkutan.
“PPKM Darurat untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi yang sesuai untuk keputusan berikutnya. Sementara PPKM Mikro diperketat untuk Kabupaten dan Kota di Kepri selain Batam dan Tanjungpinang diterapkan sampai dengan 22 Juli 2021,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang Rahma menyampaikan untuk di wilayahnya penerapan PPKM Darurat memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat, hal ini bertujuan untuk menurunkan laju penularan Covid-19.
“Karena ini kondisi darurat, maka tidak dapat bergeser dari ketentuan inmendagri. Otomatis kita sepenuhnya melaksanakan perintah dari pusat, tidak dapat di tawar karena menyangkut penyelamatan dan perlindungan masyarakat Kota Tanjungpinang,” terangnya.
Untuk mengoptimalkan Pengetatan PPKM itu Pemko Tanjungpinang juga membentuk posko untuk mengawasi aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Dengan demikian, Rahma meminta seluruh msyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan pengetatan PPKM yang telah ditetapkan dalam inmedagri dan surat edaran.
“Saat ini kita masih dibatasi waktu dan jam. Tapi, kalau sampai 20 Juli tidak berhasil menurunkan angka kasus Covid-19, maka bukan tidak mungkin ada aturan yang lebih ketat lagi. Mungkin saja, kita tidak boleh keluar dari rumah,” ujar Rahma.
Terpisah, Walikota Batam, Muhammad Rudi juga mengatakan kebijakan pelaksanaan PPKM Darurat diambil tidak lain adalah untuk kebaikan bersama. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak semakin meluas dan hal ini merupakan keputusan bersama.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat tentu tentu pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, juga menjelaskan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Bagi kepala daerah, sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi masyarakat pelanggar aturan PPKM Darurat, setiap orang dapat dikenakan sanksi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Bar






