Penyidik Kejari Natuna Serahkan Tersangka Korupsi Perusda ke Penuntut Umun

Tim Kejari Natuna menitipkan Tersangka kasus korupsi Perusda Natuna di Rutan Tanjungpinang. Foto: Kejari Natuna

Natuna, mejaredaksi – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna tahun 2018-2020, ke Penuntut Umum.

Tersangka tersebut berinisial RL (58) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna periode Juni 2018 sampai September 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 01/L.10.13.4/Fd.1/07/2023, tertanggal 31 Juli 2023, dengan membuat kerugian negara senilai Rp 419,3 juta.

Kasintel Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti itu dilakukan pada Selasa (7/11/2023) kemarin.

Kasus ini, kata dia akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Barang Bukti berupa dokumen sejumlah 151 eksemplar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi,” ujar Maiman, Rabu (8/11/2023).

Maiman menerangkan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511,00. Mantan Dirut Perusda Natuna ini dijerat dengan Pasal Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliyar.

Sementara Pasal subsider, dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diancam pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *