
Tanjungpinang, MR – PT Pelindo akan mengumunkan keputusan terkait usulan penundaan kenaikan tarif pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) sebelum tanggal 1 Agustus 2023 mendatang.
Hal tersebut disampiakan oleh General Menajer PT Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Darwis, usai menerima hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).
“Walikota meminta dilakukan penundaan, dan hasil RDP tadi akan menjadi dasar kami untuk menyampaikan ke HO (kantor pusat), untuk melakukan penundaan,” ujar Darwis.
Darwin menegaskan, penerapan atau penundaan penyesuaian tarif pass Pelabuhan SBP, berdasarkan jawaban Kantor Pusat PT. Pelindo akan diumumkan sebelum 1 Agustus mendatang.
Meski demikian. Darwis menyampaikan, nyesuaian tarif pass Pelabuhan SBP terbilang urgent. Sebab, di Pelabuhan SBP Tanjungpinang sudah 5 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif pass pelabuhan.
“Kami tetap sudah melakukan koordinasi dengan daerah, walaupun secara jelas dalam Peraturan Menteri nomor 72, tidak ada menyatakan kami harus meminta persetujuan atau rekomendasi dari daerah,” jelas Darwis.
Adapaun rencana kenaikan tarif tersebut merupakan petunjuk dari Kantor Pusat PT. Pelindo. Pelindo berencana akan melakukan pengembangan pelabuhan melalui skema penyesusian tarif.
“Bahwa tarif yang berlaku lebih dari dua tahun, agar dilakukan upaya penyesuaian tarif. Bukan hanya di Tanjungpinang saja,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Andri










