Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang anggota Polresta Tanjungpinang berpangkat Brigadir berinisial SS ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Yang mengejutkan, SS diamankan bersama istrinya, AA, di Kota Batam.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan kabar tersebut. Ia memastikan bahwa Brigadir SS memang bertugas di Polresta Tanjungpinang. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Polda Kepri.
“Ya memang benar ada yang diamankan anggota Polresta Tanjungpinang berinisial SS alias SK,” ujar Hamam, Selasa (11/3/2025).
Hamam menambahkan, meskipun SS telah diamankan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi. Ia pun mengaku belum mengetahui secara pasti alasan anggotanya terlibat dalam kasus ini.
“Informasinya seperti itu bersama istrinya diduga penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Kapolresta menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Brigadir SS akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku di institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa Polresta Tanjungpinang tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kita akan melakukan pengawasan dan pencegahan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Hamam.
Pihaknya juga terus mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang merugikan institusi, keluarga, serta masyarakat.
Penulis: Ismail | Editor: Andri












