Pj Walikota Tanjungpinang Larang OPD Rekrut Honorer

Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang melarang semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merekrut tenaga honorer.

Bahkan, larangan ini telah dituangkan dalam surat edaran (SE) untuk OPD bahwa tidak ada lagi yang penerimaan pegawai honorer.

“Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu tidak boleh lagi. Berlaku secara nasional,” kata Hasan, Selasa (30/1).

Selain itu, mengganti honorer lama dengan yang baru juga tidak diperbolehkan. Walaupun, anggaran untuk pembayaran gajinya telah disiapkan sebelumnya.

“Misalnya ada THL yang keluar itukan anggaranya sudah ada. Tapi tetap tidak boleh diisi lagi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, OPD yang melanggar aturan itu akan diberi sanksi nantinya. Sebab larangan perekrutan itu sudah tegas disampaikan oleh Mendagri.

Bahkan, Kepala OPD akan menjadi orang yang paling bertanggungjawab jika aturan itu dilanggar. “Sanksinya bisa kita lihat di aturan kepegawaian. Artinya tidak mendengar apa yang diarahkan,” tambahnya..

Disampaikan Hasan, saat ini ia sudah meminta data pegawai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melihat jumlah honorer, atau honorer dan PPPK.

“Nanti pegawai honorer itu banyak berkurang karena lulus PPPK dan itu tidak boleh digantikan,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed