Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025) dini hari. Dalam operasi ini, dua terduga pelaku berinisial PN dan HM turut diamankan.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum. Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Toyota Calya di Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan. Setelah diperiksa, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih lobster tanpa dokumen resmi.
“Seluruh benih lobster tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari dinas terkait,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah.
Selain ribuan benih lobster, barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Calya, dua boks sterofoam, satu lembar STNK, dan satu unit ponsel.
Total potensi kerugian negara akibat aksi ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp461 juta. Benih lobster hasil sitaan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Banten.
Kedua pelaku kini diperiksa lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud. Mereka disangkakan melanggar UU No. 45 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dan Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP.
Polairud menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyelundupan benih lobster demi melindungi kekayaan laut Indonesia.
Editor: Panca












