Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, 11 Tersangka Ditangkap

Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam serta menangkap 11 tersangka, termasuk seorang tokoh utama berinisial CW, Jumat (22/11/2024).

Kegiatan ilegal ini dijalankan dari dua lokasi, yakni Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah memimpin langsung operasi ini, didampingi  Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, dan Dirreskrimum Kombes Pol Dony Alexander.

Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online: Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.

Berdasarkan penyelidikan, CW membeli tautan situs dari seorang buronan berinisial PS dan merekrut 10 telemarketer untuk memasarkan layanan melalui aplikasi WhatsApp. Target mereka adalah menjaring hingga 250 pemain baru setiap bulan.

Barang bukti yang disita meliputi 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, laptop, kartu ATM, uang tunai Rp38 juta, hingga sebuah mobil Toyota Raize milik CW.

Selain itu, omset sindikat ini mencapai Rp250 juta hingga Rp350 juta per bulan.

Kapolda Kepri mengungkapkan eksploitasi yang terjadi dalam sindikat ini. Para pekerja, mayoritas anak muda dari berbagai daerah, dipaksa tinggal di apartemen tanpa izin keluar, dengan dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah ditahan.

“Perjudian online ini berdampak besar pada sosial ekonomi masyarakat, termasuk peningkatan angka kemiskinan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses hukum kini tengah berlangsung di bawah pengawasan pihak berwenang.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *