
Batam, mejeredaksi – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait tindak pidana memasukkan rokok ilegal ke dalam wilayah Negara Indonesia atau mengedarkannya tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dari luar negeri.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, dalam sebuah Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (9/11/2023).
Dalam operasi ini, tim Direktorat Kriminal Khusus bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dan berhasil membongkar jaringan rokok ilegal di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam.
Dua tersangka, berinisial YY dan JL, ditangkap di lokasi tersebut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sekitar 700.000 batang rokok merek “Manchester,” satu mobil Toyota HS Putih, 3 unit handphone, dan 1 bundle nota penjualan.
“Kedua tersangka dijerat undang-undang tentang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka adalah penjara paling lama 5 tahun, denda sebesar Rp. 500.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000,” terangnya.
Sementara itu, Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono, .enambahkan bahwa nilai rokok yang disita diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000, namun kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai diperkirakan mencapai Rp. 800.000.000.
“Dalam kasus tersebut akan terus menyelidiki masalah ini bersama-sama untuk menindaklanjuti temuan ini dan mengendalikan peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Batam,” pungkasnya.
Editor: Rko












