Tanjungpinang, mejaredaksi – Proses hukum dugaan korupsi kredit mikro di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjungpinang terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah sebelumnya berada di fase penyelidikan.
Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengurai potensi penyimpangan kredit mikro yang terjadi sepanjang 2023–2024. Hingga kini, sedikitnya 22 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa proses penyidikan tengah berjalan. Ia menegaskan tim penyidik masih mendalami keterangan saksi serta dokumen pendukung guna memastikan peran masing-masing pihak.
“Pemeriksaan masih terus berlangsung dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Meski demikian, Kejati Kepri belum mengungkap nilai pasti kerugian negara. Perhitungan masih dilakukan auditor internal, sehingga publik diminta menunggu hasil resmi sebelum muncul angka final. Dalam kasus korupsi, nominal kerugian kerap menjadi kunci untuk menentukan jerat hukum berikutnya.
Di sisi lain, pihak BRI Tanjungpinang menyatakan kasus ini berawal dari temuan internal. Perwakilan BRI, Leni, menyebut perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap fraud. Oknum pekerja yang diduga terlibat pun telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
BRI juga menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum dan menghormati langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Kepri.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan, mengingat kredit mikro merupakan salah satu tulang punggung pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.






