Batam, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (26/1/2026), di Ballroom Asialink Hotel Batam.
Kerja sama ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan. Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus, disaksikan jajaran pejabat utama kedua institusi.
Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan penanganan persoalan hukum.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra penting dalam menjaga profesionalisme dan transparansi perbankan.
“Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kami untuk menjalankan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah,” kata Helwin.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan PKS ini merupakan bentuk nyata sinergi antar-lembaga dalam memperkuat kepastian hukum dan good governance.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, profesional, akuntabel, dan modern,” tegasnya.
Menurut Devy, pemanfaatan layanan perbankan digital BRK Syariah juga berperan dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan.
“Dengan sistem yang tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan workshop peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam pemberian pertimbangan hukum sektor perbankan, guna mendorong pendampingan hukum yang preventif dan profesional.






