Tanjungpinang, mejaredaksi – Polemik pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) periode 2024-2028 memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rektor UMRAH dalam sengketa pengangkatan dekan tersebut.
Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 141 K/TUN/2026 yang diucapkan pada 27 Juli 2026. Dengan putusan tersebut, perkara yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan dikuatkan PTUN Medan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Putusan tersebut juga menjadi dasar permintaan agar Rektor UMRAH membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP periode 2024-2028.
Bismar Arianto, salah satu pihak dalam sengketa tersebut, menyebut putusan pengadilan tidak hanya membatalkan keputusan pengangkatan Sayed Fauzan, tetapi juga mewajibkan Rektor UMRAH mengangkat dirinya sebagai Dekan FISIP untuk periode yang sama.
“Keputusan itu mewajibkan rektor untuk mencabut atau membatalkan SK dekan yang dilantik saat ini. Lalu mewajibkan melantik saya sebagai dekan terpilih, karena sifatnya sudah inkrah,” kata Bismar, Jumat (14/8/2026).
Berawal dari Pemilihan Dekan FISIP UMRAH
Sengketa tersebut bermula dari proses pemilihan Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028 pada Agustus 2024.
Bismar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024, Senat Fakultas memiliki kewenangan memberikan pertimbangan terhadap calon dekan dengan memperhatikan visi, misi, dan program kerja masing-masing kandidat.
Dalam proses tersebut, Bismar mengklaim memperoleh nilai 254 poin. Sementara Sayed Fauzan memperoleh 99 poin.
Namun, Rektor UMRAH kemudian menetapkan Sayed Fauzan sebagai Dekan FISIP melalui Keputusan Nomor 1596/UN53/KP/2024.
Keputusan itu kemudian digugat ke PTUN Tanjungpinang. Pada 4 Juni 2025, PTUN Tanjungpinang mengabulkan gugatan dan menyatakan keputusan pengangkatan Sayed Fauzan tidak sah karena dinilai cacat prosedur.
Rektor UMRAH kemudian mengajukan banding pada 17 Juni 2025. Upaya tersebut tidak mengubah putusan sebelumnya.
PTUN Medan melalui Putusan Nomor 94/B/2025/PT.TUN.MDN yang dibacakan pada 10 Oktober 2025 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.
Tak berhenti di tingkat banding, Rektor UMRAH kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi pada 27 Oktober 2025.
Namun, MA melalui Putusan Nomor 141 K/TUN/2026 pada 27 Juli 2026 menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, Bismar meminta Rektor UMRAH segera menjalankan seluruh amar putusan pengadilan.
Ia berharap tidak ada lagi proses hukum lanjutan yang menghambat pelaksanaan putusan, termasuk terkait pengangkatannya sebagai Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028.
“Kita tidak akan menyurati, karena pastinya pihak rektor telah mendapatkan hasil putusan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UMRAH Agung Dhamar Syakti belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai putusan MA yang menolak upaya kasasi dalam sengketa pemilihan Dekan FISIP tersebut.








