Tanjungpinang, mejaredaksi – Langkah tegas diambil aparat penegak Perda di Kota Tanjungpinang. Tembok pembatas yang berdiri di pinggir Jalan D.I Panjaitan tepatnya di depan pintu masuk pabrik Teh Prendjak akhirnya dibongkar setelah dinilai tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.
Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Tanjungpinang itu sempat memicu adu argumen di lokasi. Kuasa hukum pemilik lahan mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mengingat Perda Nomor 7 Tahun 2018 disebut telah dicabut pada Januari 2026.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, menegaskan penindakan bukan tanpa dasar. Menurutnya, meski satu perda telah dicabut, masih terdapat regulasi lain yang mengatur kewajiban izin bangunan.
“Pemanggilan dan verifikasi sudah kami lakukan sebelumnya. Pembongkaran berjalan lancar,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Agus juga menekankan bahwa aspek teknis seperti tinggi pagar dan spesifikasi konstruksi menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nantinya, PUPR akan memberikan rekomendasi terkait keamanan, kekuatan bangunan, hingga estetika kawasan.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik lahan, Herman, menyebut tembok tersebut hanya berfungsi sebagai pembatas tanah yang telah bersengketa sejak 2002. Ia menilai tidak ada penjelasan teknis yang jelas soal batas ketinggian pagar.
“Kami menerima surat perintah bongkar secara tiba-tiba, sementara perda yang dijadikan dasar sudah dicabut,” tegasnya.






