
Bintan, MR – Polisi Hutan (Polhut) pada Kesatuan Pemangku Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPH DLHK) Kepri menangkap dua pelaku, dugaan tindak pidana penebangan liar (illegal logging).
Dua pelaku itu berinisial YP (53) dan S (50). Mereka merupakan supir truk pengangkut kayu, yang berasal dari hutan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.
Kepala KPH IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha Sembiring mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan 2,2 ton kayu bulat, yang berasal dari hutan lindung Gunung Lengkuas tersebut.
Awalnya, kata Ruah pihaknya mendapatkan informasi dari warga, soal adanya aktivitas illegal logging di hutan tersebut. Setelah itu KPH melakukan patroli rutin, dan melakukan pengejaran terhadap truk yang dikendarai pelaku.
“Kedua terduga tersangka diamankan di kilometer 12 Tanjungpinang, mengarah ke sawmill (tempat pengolahan kayu) ,” ujar Ruah, Sabtu (25/4/2023).

Setelah mengamankan dua pelaku dan melakukan pemeriksaan, KPH mendapati bahwa kayu yang diangkut tersebut tidak mengantongi surat resmi.
“Tim polhut dari pagi mengamati aktivitas diduga Ilegal Logging di Gunung Lengkuas, dan setelah diamati para pelaku tidak memiliki surat dan diamankan di km 12,” ungkapnya.
Selain itu, Polhut Kepri juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Truk Toyota Hino, beserta 2,2 ton kayu bulat.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti masih menunggu untuk dilimpahkan ke Polres Bintan.
“Pelaku akan kami limpahkan ke Polres Bintan, karena TKP nya berada di wilayah Bintan,” tukasnya.
Penulis; Ismail
Editor: Syaifullah






