
Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang telah mengamankan seorang laki laki diduga pelaku dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Ganja Kering, di Kantor cabang Lion Parcel, di Kota Tanjungpinang.
Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengungkap, bahwa modus pelaku berinisial RYS, yakni pembelian narkotika jenis ganja kering di media sosial instagram.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman Lion Parcel Kota Tanjungpinang bahwa ada paket pengiriman yang dicurigai berisikan barang terlarang. Lanjut AKP Efendi, tim langsung menyelidiki informasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi, kami melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisikan barang terlarang tersebut,” ujar AKP Efendi.
Dari pemeriksaan tesrebut, kata AKP Efendi, pihaknya menemukan 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi pengiriman : 11LP1683625964790, Pengirim : Key Sng, Medan, dan penerima An. MUHAMMAD FATIH, 082283059905, yang ditujukan ke alamat rumah tersangka.
Kemudian setelah dibuka paketan tersebut berisikan 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna ungu didalam lipatannya terdapat 1 (satu) paket besar yang berisikan daun kering diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus plastik klip transparan.
“Dengan disaksikan pihak lion parcel dan melakukan koordinasi dalam hal kami melakukan teknik penyelidikan yaitu Under Cover (penyamar) yang dilakukan Brigadir Roro Pangomoan Harianja dan Controlled Delivery of Drugs (Penyerahan di bawah pengawasan) dari Lion Parcel untuk menghubungi nomor penerima,” jelasnya.
Anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yang menyamar sebagai karyawan Lion Parcel membawa paketan tersebut, dan ada seorang laki-laki yang dicurigai menanyakan paketan tersebut di Kantor Lion Parcel cabang yang terletak di jalan diponegoro, Kota Tanjungpinang.
“Pelaku menanyakan paket ke Kantor Lion Pancel. Dan mengaku bernama RYS, dan benar mengakui paketan dengan nomor Resi pengiriman : 11LP1683625964790. Lalu anggota polisi yang menyamar mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Tanjungpinang, untuk penyelidikan,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Rico Barino









