Polisi Amankan Seorang pria pengguna Narkoba di Tanjungpinang : BB Lebih Kurang 1 Gram

Pelaku yang diamankan kepolisian resort Tanjungpinang, f :ist

Tanjungpinang,MR – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pengguna narkoba di Jalan Ruko belakang Prumahan Vila Kuantan, Kota Tanjungpinang pada Jum’at (5/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan pelaku yang sudah diamankan tersebut berinisial RIS. Dari tangan Ris, Polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu, seberat lebih kurang 1 gram.

Kata dia, kejadian tersebut bermula dari pihak Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di Perum Villa Kuantan.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, dan pukul 19.30 Wib di belakang Ruko Perum Villa Kuantan Jl. Kuantan, Satres Narkoba berhasil mengamankan laki-laki turun dari sepeda motornya yang sesuai informasi mengaku bernama RIS,” ujar Ronny, Sabtu (13/2/2021).

AKP Ronny menuturkan, pelaku RIS serta barang bukti berupa satu paket sabu, satu lembar kertas tisu, satu buah HP Vivo warna biru langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *