Tanjungpinang,mejaredaksi – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kabel listrik di Jembatan Dompak, aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Pelaku berinisial MAS (18) diamankan saat berupaya melarikan diri ke arah jalan Engku Putri.
“Kami ringkus seorang pelaku berinisial MAS (18) saat kabur ke jalan Engku Putri,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, Jumat (14/8/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga aktivitas di kawasan Jembatan Dompak pada malam hari.
Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Berita terkait: Pencurian Kabel di Jembatan Dompak, Polisi Amankan Satu dari Empat Pelaku
Akibat aksi pencurian tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Kerugian sebesar itu tak lepas dari modus pelaku yang memotong kabel listrik menggunakan gunting besi berukuran besar sebelum dibawa kabur.
“Pelaku mengambil kabel listrik itu dengan cara memotongnya menggunakan gunting besi berukuran besar,” ucapnya.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa MAS tidak beraksi sendirian, melainkan tergabung dalam komplotan berjumlah empat orang. Tiga rekannya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Masih ada 3 pelaku lagi yang masih kami kejar,” ucapnya.
Kasatreskrim juga mengungkapkan, aksi pencurian kabel listrik ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh komplotan tersebut.
“Sejak Juli 2026, mereka tercatat telah tiga kali melancarkan aksi serupa di lokasi yang sama, sebelum akhirnya salah satu pelaku berhasil diringkus,”pungkasnya.
Saat ini, pelaku yang telah diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih berstatus buron.








