
Tanjungpinang, MR – Seorang pria berinisial AS berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, karena mencuri tas pekerja toko cat di Jalan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang.
Tidak lebih dari 24 jam, anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku yang sedang berada di Kilometer 25 usai melancarkan aksinya.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (12/4/2023) kemarin malam.
Dijelaskannya, kejadian ini berawal dari pekerja toko cat tersebut tertidur pulas sekitar pukul 06.00 WIB. Kemudian pelaku datang ke toko tersebut, dan langsung mengambil tas milik korban.
“Pelaku sendiri, datang menggunakan sepeda motor. Setelah memperhatikan situasi, pelaku langsung mengambil tas korban yang sedang tertidur,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).
Dalam tas korban, kata Ipda Freddy terdapat satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp 3 juta. Sebagian uang tersebut, sudah digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
“Handphone mau dijual pelaku, namun sudah ditangkap dulu. Uang tunai sebagian digunakan untuk mabuk-mabukan,” tukasnya.
Ipda Fredy menambahkan, saat ini pelaku AS telah berada di tempat tahanan Mapolresta Tanjungpinang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino












