Polisi dan BPOM Tindak Gudang Penyimpan 113.817 Kosmetik dan Obat-obtan Ilegal di Batam

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahnawi Pandra Arsyad menunjukkan produk ilegal yang disita karena Tanpa Izin Edar (TIE). (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam, MR – Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam tindak dan menyita 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk.

Pengungkapan tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, menyampaikan pihaknya mendapatkan Informasi adanya ruko yang dijadikan gudang di kawasan Batam yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetika dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bekerja sama dengan BPOM Batam untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ungkap Kombes Pol. Nasriadi didampingi Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, saat konferensi pers di TKP.

Kemudian hasil dari penyelidikan tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa telah diamankan sejumlah 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.

“Barang bukti ini apabila beredar dan di perjual belikan diduga sangat berbahaya karna kita belum mengetahui kandungan apa yang terdapat didalam barang tersebut. Selanjutnya kita akan membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” jelasnya.

Modul Operandi yang Dilakukan Pelaku

Dijelaskannya, modus operandi yang digunakan pelaku adalah membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Kota Batam, dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia.

“Pemilik barang berinisial CMP diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal ini juga kita amankan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Batam, Musthofa juga mengatakan penindakan ini mendapatkan produk atau barang yang tidak memiliki nomor izin edar.

“Oleh karna itu kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut,” terangnya.

Selain itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahnawi Pandra Arsyad juga menerangkan nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.009.882.848.

“Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut,” tutupnya.

Penulis/Editor: Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *