Polisi Kembali Amankan Seorang Pelaku Calo PMI Non Prosedural di Batam

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang wanita berinisial D diduga calo PMI Non Prosedural ke Malaysia. (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam, MR – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang wanita diduga pelaku calo memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke Malaysia.

Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan seorang pelaku yang melakukan pengurusan pemberangkatan PMI secara Non Prosedural berinisial D berhasil diamankan.

“Selain pelaku, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan lima orang calon PMI Ilegal,” ungkap AKBP Yudi di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, kemarin.

Kronologis kejadian, lanjutnya, pada Sabtu 10 Juni 2023 sekira jam 11.00 WIB tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada PMI yang datang dari Lombok dan Jawa Tengah transit ke Kota Batam.

“PMI tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Non Prosedural,” terangnya.

Mendapatkan informasi tersebut tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan, dari penyelidikan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa PMI Non Prosedural tersebut berada di sekitaran DC Mall, Kota Batam.

Kemudian, tim melakukan pengintaian terhadap PMI tersebut dan didapati bahwa ia berjumpa dengan seorang wanita paruh baya yang diduga merupakan orang yang melakukan pengurusan untuk keberangkatan PMI tersebut ke Negara Malaysia.

“Dalam pengintaian, diduga calo inisial D dan lima orang PMI keluar melalui pintu 7 DC Mall, tim langsung melakukan penangkapan terhadap wanita paruh baya tersebut beserta lima orang PMI,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 10 Lembar Uang Pecahan Rp 100.000, dengan jumlah Rp 1.000.000, dan 1 unit Handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed